SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi menghentikan penyelidikan atas aduan yang diajukan oleh Sdr. Subandi, S.H. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, tim penyidik menyimpulkan bahwa pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau laporan palsu tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Menanggapi keputusan tersebut, H. Rahmat Muhajirin (RM), yang merupakan pihak terlapor sekaligus mantan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, memberikan pernyataan tegas. Ia menilai langkah Subandi yang mencoba melaporkan balik dirinya adalah upaya yang sia-sia dan tidak memberikan edukasi hukum yang baik.
”Sebagai kepala daerah, Saudara Subandi seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Alih-alih membuat laporan baru yang akhirnya kandas dan tidak dapat dilanjutkan oleh Polda Jatim, ia semestinya fokus dan kooperatif mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di Mabes Polri,” ujar Rahmat Muhajirin.

RM menekankan bahwa integritas seorang pemimpin diuji dari kepatuhannya terhadap institusi hukum. Menurutnya, upaya “lapor balik” yang dilakukan Subandi justru berujung pada penolakan oleh penyidik karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Persoalan ini bermula dari pengaduan masyarakat yang dilayangkan Subandi pada akhir Januari 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP yang diklaim terjadi di Surabaya pada Desember 2024.
Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti dalam gelar perkara khusus, Ditreskrimum Polda Jatim secara resmi memutuskan:
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pengaduan masyarakat atas nama Subandi, S.H., disimpulkan belum dapat diterbitkan menjadi Laporan Polisi (LP).”
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan berhentinya penyelidikan di Polda Jatim, kini sorotan publik tertuju pada proses hukum awal yang tengah berlangsung di Mabes Polri, di mana Rahmat Muhajirin mendesak Subandi untuk segera mempertanggungjawabkan persoalan tersebut secara benar dan mengikuti prosedur yang berlaku.












