KEPANJEN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru di SMPN 2 Kepanjen menuai sorotan serius dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan (PUSDEK). Direktur PUSDEK meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Menurut PUSDEK, sanksi administratif seperti pemecatan dinilai belum cukup untuk memberikan efek jera. Pelaku disebut harus diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku karena tindakan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Malang.
PUSDEK juga mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku tanpa adanya upaya mediasi ataupun perdamaian. Mereka menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena menyangkut masa depan dan kondisi mental korban.

Direktur PUSDEK menegaskan, dampak psikologis yang dialami korban dapat berlangsung panjang. Trauma yang dialami korban disebut membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan sehingga penanganan hukum harus dilakukan secara serius dan berpihak kepada korban.
Selain itu, PUSDEK berharap aparat kepolisian transparan dalam mengusut kasus tersebut agar masyarakat tetap percaya terhadap proses penegakan hukum. Mereka juga meminta adanya perlindungan maksimal terhadap korban selama proses penyelidikan berlangsung.
Dalam kasus ini, pelaku dinilai dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam KUHP hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). PUSDEK menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.












