PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis yang sebelumnya sempat tertunda selama kurang lebih 2,5 tahun. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Tiga perda yang disahkan meliputi Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung perlindungan sosial dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyebut pengesahan ini menjadi langkah penting setelah seluruh proses pembahasan, harmonisasi, hingga fasilitasi dari pemerintah provinsi akhirnya rampung. Sebelumnya, ketiga raperda tersebut sempat tertunda karena berbagai kendala administratif dan teknis.
Perda Kabupaten Layak Anak diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman serta ramah bagi tumbuh kembang generasi muda. Sementara Perda Ormas diarahkan untuk memperkuat sinergi organisasi masyarakat dengan pemerintah daerah.
Adapun Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi dasar hukum dalam meningkatkan pelayanan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga kurang mampu. Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat memperluas jangkauan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.
Dengan disahkannya tiga perda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan optimistis pelayanan publik serta pembangunan sosial di daerah akan semakin baik. Pengesahan tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.












