Wabub Mimik Ingatkan Sekda Larangan Penyalahgunaan Wewenang

SIDOARJO – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, terkait penguatan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Surat tersebut tertanggal 16 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya pada 13 Maret 2026, yang berisi saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui manajemen ASN.

Dalam surat itu, Wabup Mimik menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

Langkah ini diambil menyusul masih adanya sorotan terhadap pelaksanaan manajemen ASN di Pemkab Sidoarjo, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wabup Mimik juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang. Larangan tersebut meliputi tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, serta bertindak sewenang-wenang.

“Setiap pejabat pemerintahan wajib menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam mengambil keputusan maupun tindakan, guna menjamin kepastian hukum dan pelayanan yang adil bagi masyarakat,” demikian substansi dalam surat tersebut.

Selain itu, Sekda sebagai pejabat dengan kewenangan strategis di lingkungan Pemkab Sidoarjo diminta untuk konsisten menerapkan manajemen ASN secara profesional. Hal ini mencakup upaya mewujudkan ASN yang berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak terpengaruh intervensi politik.
Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan mematuhi ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Melalui surat tersebut, Wabup Mimik berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Adapun surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Inspektur Daerah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk laporan dan pengawasan internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *