SIDOARJO – Janji manis Bupati Sidoarjo, Subandi, untuk melakukan islah (perdamaian) dengan Wakil Bupati Mimik Idayana nampaknya hanya menjadi isapan jempol belaka. Fakta mengejutkan terungkap melalui bocoran percakapan di grup WhatsApp Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sidoarjo yang menunjukkan adanya instruksi tegas untuk mengabaikan perintah Wakil Bupati.
Ketegangan ini bermula saat Wabup Mimik Idayana melayangkan surat resmi bernomor 000/3142/438.1/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Dalam surat tersebut, Mimik meminta seluruh kepala OPD menyerahkan dokumen perencanaan dan laporan kinerja perangkat daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Namun, alih-alih didukung, Bupati Subandi justru mengunggah tangkapan layar surat tersebut ke grup WA SKPD dan memberikan instruksi langsung kepada bawahannya:
”Semua OPD tidak usah menindaklanjuti karena belum ada izin dari saya,” tulis Subandi dalam grup tersebut.
Perintah ini segera direspons dengan koor “Siap Pak” oleh sejumlah kepala dinas, yang secara otomatis mematikan langkah koordinasi sang Wakil Bupati.
Merespons pemblokiran instruksinya, Wabup Mimik Idayana dilaporkan mengirim pesan pribadi kepada Bupati Subandi. Mimik menegaskan bahwa langkahnya bukan sekadar keinginan pribadi, melainkan pelaksanaan Kewenangan Atribusi yang melekat pada jabatannya sesuai undang-undang.
”Yth Bapak Bupati, mohon maaf sebelumnya saya hanya menjalankan kekuasaan/kewenangan atribusi Wabup sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Mohon Pak Bupati memanggil Sekda, Kabag Hukum, dan Kabag Pemerintahan,” tulis Mimik dalam pesan tersebut.
Tindakan Bupati yang melarang OPD memberikan data kepada Wabup dinilai menabrak sejumlah regulasi penting: diantaranya UU No. 30 Tahun 2014: Mengatur tentang Kewenangan Atribusi (Pasal 1 dan 12) sebagai wewenang asli yang diberikan undang-undang, bukan sekadar pelimpahan tugas dari Bupati.
Kedua UU No. 9 Tahun 2015 (Perubahan UU No. 23 Tahun 2014): Pasal 66 ayat (1) huruf c secara eksplisit mengamanatkan Wabup untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah. Dan yang ketiga PP No. 12 Tahun 2017: Pasal 27 mempertegas kedudukan Wabup dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Boikot Data Massal
Hingga batas waktu yang ditentukan pada 10 Maret 2026, tidak ada satu pun OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang mengirimkan dokumen SAKIP, Renstra, maupun DPA yang diminta melalui sistem eBuddy. Boikot massal ini menjadi bukti nyata bahwa instruksi Bupati Subandi di grup WhatsApp lebih dipatuhi ketimbang aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pendopo mengenai tudingan “pengebirian” kewenangan Wakil Bupati yang justru mencederai tata kelola pemerintahan yang akuntabel.












