PASURUAN – Tragedi memilukan kembali terjadi di sektor pertambangan Jawa Timur. Seorang anak berusia 12 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas galian tambang yang terbengkalai di Desa Jelandri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi peristiwa nahas tersebut, Anggota DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, angkat bicara. Politisi dari daerah pemilihan (Dapil) Pasuruan–Probolinggo ini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, terutama terkait legalitas dan tanggung jawab perusahaan pemilik lahan tambang tersebut.
S Sekretaris DPW PKB Jatim ini meminta pihak kepolisian tidak mengulur waktu dalam mengusut tuntas insiden ini. Menurutnya, pemanggilan terhadap pemilik tambang adalah langkah mutlak untuk melihat sejauh mana prosedur keamanan dan perizinan dijalankan.
“Saya minta pihak kepolisian segera bertindak. Memanggil perusahaan tambang terkait sekalian memeriksa legalitas tambangnya,” tegas Multazam, Rabu (11/3/2026).
Ia menyayangkan peristiwa hilangnya nyawa akibat bekas galian yang terus berulang tanpa adanya evaluasi serius. Menurutnya, lubang bekas tambang seharusnya segera direklamasi atau dipulihkan setelah aktivitas operasional berakhir agar tidak membahayakan warga.
Pria yang biasa akrab disapa Mas Azam ini mengingatkan bahwa kewajiban pemulihan lahan pasca-tambang bukanlah pilihan, melainkan amanah undang-undang yang bersifat mengikat. sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 100, 101, 102, dan 161B, diatur secara jelas mengenai kewajiban reklamasi pascatambang.
“Reklamasi bekas tambang ini sudah diatur dalam undang-undang, jangan main-main,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan tambang telah diikat oleh berbagai ketentuan ketat agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. Termasuk kewajiban pascatambang seperti menata kembali lahan, memulihkan kondisi lingkungan, serta menempatkan jaminan reklamasi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi karena memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Jika tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ujarnya.
Multazam berharap peristiwa yang menimpa bocah 12 tahun di Kabupaten Pasuruan ini menjadi perhatian bersama, baik bagi pemerintah, para pelaku usaha tambang, maupun aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Jangan menunggu ada korban baru bertindak,” katanya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing, termasuk memastikan legalitas operasional tambang yang ada.
“Kedepan, saya berharap warga bisa melaporkan aktivitas tambang disetiap wilayah. Biar bisa dideteksi lebih awal legalitas tambangnya,” ujarnya.
Selain itu, Multazam meminta warga segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan bekas galian tambang yang belum direklamasi agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban.












