Refleksi Hari Buruh 2026: Mansur, SH, MH Soroti Ancaman Resesi Akibat Disparitas Upah di Jawa Timur

MASUR, SH.MH PENGURUS HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM KETENAGAAN INDONESIA JAWA TIMUR (HKHKI)

​SURABAYA – Momentum Hari Buruh 1 Mei 2026 menjadi ajang refleksi kritis bagi praktisi hukum ketenagakerjaan, Mansur, SH, MH, terhadap kondisi hubungan industrial di Jawa Timur. Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HK-HKI) Jawa Timur ini menyoroti tajam masih tingginya disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antarwilayah.

Menurutnya, kesenjangan angka yang sangat mencolok antara daerah ring satu dengan wilayah lainnya dapat memicu ketidakstabilan ekonomi yang serius di masa depan.

Merujuk ​SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, data UMK Jawa Timur tahun 2026 menunjukkan perbedaan yang kontras, di mana Kota Surabaya mencapai Rp5.288.796, disusul Gresik Rp5.195.401 dan Sidoarjo Rp5.191.541. Di sisi lain, wilayah seperti Kabupaten Pacitan hanya berada di angka Rp2.514.892, Kabupaten Sampang Rp2.484.443, bahkan Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan Rp2.483.962. Perbedaan yang mencapai lebih dari 100 persen ini dinilai Mansur sebagai pemicu utama potensi perpindahan basis industri secara masif.

​Ketua Departemen Hubungan Industrial LBH Ansor Jatim ini menjelaskan bahwa disparitas ini membuka opsi bagi pengusaha untuk memindahkan pabrik mereka ke daerah dengan upah rendah guna menekan biaya operasional. Apalagi saat ini daerah ring dua seperti Jombang, yang memiliki UMK Rp3.320.770, telah didukung oleh infrastruktur industri yang sangat memadai, akses jalan tol yang lancar, dan kondisi lalu lintas yang tidak macet.

Tren pergeseran industri ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan selesainya berbagai proyek strategis nasional di wilayah-wilayah tersebut.

​Ancaman nyata yang membayangi depan mata adalah terjadinya resesi industri di wilayah dengan upah tinggi yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Mansur mengkhawatirkan adanya skema “dipailitkan” bagi unit usaha di daerah biaya operasional tinggi, sementara perusahaan justru mendirikan entitas baru di daerah berbiaya rendah. Jika ini terjadi, maka stabilitas ekonomi daerah yang selama ini menjadi penyangga industri utama di Jawa Timur akan sangat terdampak secara negatif.

​Pihak yang paling dirugikan dalam skema pergeseran industri ini tentu saja adalah para tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya. Mansur menekankan bahwa efisiensi biaya produksi memang menjadi hak pengusaha, namun jika dilakukan tanpa perlindungan terhadap hak-hak buruh yang sudah lama mengabdi, hal tersebut akan menciptakan luka sosial yang mendalam.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih seimbang untuk menjaga keberlangsungan industri di seluruh wilayah tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

​Sebagai penutup, Mansur mengajak seluruh pihak agar momentum Hari Buruh tahun ini tidak hanya fokus pada tuntutan hak normatif semata, tetapi juga memperjuangkan kesetaraan upah antar-daerah.

Pemerataan standar upah diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah terjadinya resesi wilayah dan badai PHK massal. Dengan adanya keseimbangan upah, iklim investasi di Jawa Timur diharapkan akan tumbuh lebih sehat, stabil, dan memberikan keadilan bagi seluruh buruh di berbagai pelosok kabupaten dan kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *