MALANG — Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Raden Rahmat Malang sekaligus Direktur PAKU (Pusat Studi Anti Korupsi) UNIRA Malang, Dewi Ambarwati, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang dengan tema “Reformasi Hukum dan Konsistensi Peran Perempuan dalam Pemilu”.
Dalam paparannya, Dewi Ambarwati mengulas berbagai isu krusial terkait regulasi pemilu yang terus berkembang menjelang setiap tahapan pemilu. Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain dinamika parliamentary threshold (PT), relasi pemilu pusat dan daerah, sistem pemilu, serta implementasi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam regulasi pemilu
Ia menegaskan bahwa regulasi pemilu di Indonesia tidak bersifat statis, melainkan terus mengalami perubahan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem demokrasi.
“Setiap menjelang pemilu, selalu muncul berbagai wacana dan gagasan untuk memperbaiki sistem yang ada. Ini menunjukkan bahwa regulasi pemilu kita bersifat dinamis dan terus berproses,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi menekankan bahwa transformasi regulasi pemilu merupakan sebuah keniscayaan, terutama dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi prosedural di Indonesia.
“Perubahan regulasi bukan sekadar respons terhadap masalah, tetapi bagian dari proses panjang untuk memastikan pemilu berjalan lebih adil, inklusif, dan berintegritas,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tetap memberikan ruang yang adil bagi perempuan untuk berpartisipasi secara aktif, tidak hanya secara kuantitatif tetapi juga substantif dalam proses politik.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mempertemukan perspektif akademik dan praktik penyelenggaraan pemilu, sekaligus mendorong lahirnya gagasan kritis dalam memperkuat sistem demokrasi ke depan.












