DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna IV, Bahas Dua Raperda Penting Tahun 2026

PENGESAHAN RAPERDA KABUPATEN RAMAH ANAK, RAPERDA PEMBERDAYAAN ORMAS DAN RAPERDA PENYELENGGARAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PASURUAN –  DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang ini menjadi langkah penting dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda Kabupaten Ramah Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiganya dinilai strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat Pasuruan di berbagai sektor.

Raperda Kabupaten Ramah Anak diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda. Regulasi ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Sementara itu, Raperda Pemberdayaan Ormas difokuskan pada penguatan peran organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan. Ormas diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas sosial serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi landasan dalam meningkatkan pelayanan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Regulasi ini mencakup upaya penanganan kemiskinan, perlindungan sosial, hingga peningkatan kualitas hidup warga.

Melalui pengesahan tiga Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan berpihak pada masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya Pasuruan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *