KEPANJEN – Dinamika politik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang memanas. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang secara resmi mengambil sikap tegas terkait adanya dugaan pelanggaran administratif dan hukum yang menyeret Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib.
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai perjalanan dinas Wakil Bupati bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk beraudiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara. Namun, perjalanan tersebut ditengarai menggunakan surat tugas dengan tanda tangan pindai (scan) Bupati serta dokumen berkop Pemkab Malang yang keabsahannya dipertanyakan.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa lembaga legislatif harus segera bertindak untuk memastikan persoalan ini menjadi terang benderang, baik secara hukum maupun tata kelola pemerintahan.
”Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami secara resmi akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan penjelasan secara transparan,” tegas Zulham saat memberikan keterangan pers.
Zulham menekankan bahwa tata kelola pemerintahan daerah memiliki aturan main yang kaku dan tidak bisa dijalankan berdasarkan tafsir sepihak. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan sistem pemerintahan berjalan dalam satu garis komando yang sah
”Apabila benar terjadi perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah, apalagi disertai penggunaan dokumen yang diragukan keasliannya, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan menyangkut integritas jabatan publik,” tambah Zulham.
