FISIP UNIRA Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang Teken PKS, Perkuat Kolaborasi untuk Reformasi Pemilu

MALANG — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Raden Rahmat Malang resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di lantai 3 Gedung Pemerintah Kabupaten Malang, Kepanjen.

Penandatanganan PKS ini dirangkaikan dengan kegiatan diskusi hukum bertema “Reformasi Hukum dan Konsistensi Peran Perempuan dalam Pemilu”, yang menghadirkan akademisi dan praktisi sebagai ruang dialog strategis membahas isu-isu aktual kepemiluan.

Dalam sambutannya, Dekan FISIP UNIRA Malang, Husnul Hakim Sy, M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kemitraan strategis antara perguruan tinggi dan lembaga penyelenggara pemilu.

“Kerja sama ini adalah langkah penting dalam membangun sinergi antara dunia akademik dan penyelenggara pemilu. Demokrasi prosedural perlu terus ditransformasikan agar semakin berkualitas, dan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam proses tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa PKS ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan demokrasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, menyampaikan bahwa forum diskusi yang dirangkai dalam kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam membahas berbagai isu kepemiluan yang berkembang.

“Banyak isu yang perlu kita diskusikan bersama, mulai dari pemilu pusat dan daerah, parliamentary threshold, sistem proporsional terbuka dan tertutup, hingga isu-isu lain yang terus berkembang,” ungkapnya.

Ia juga menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam aspek pengawasan.

“Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu membutuhkan masukan dari kalangan akademisi. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap ke depan FISIP UNIRA Malang dapat berkontribusi melalui penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pengawasan pemilu,” tambahnya.

Kegiatan diskusi menghadirkan narasumber Dewi Ambarwati, S.H., M.H., dosen FISIP UNIRA Malang sekaligus Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PAKU) UNIRA Malang. Dalam paparannya, ia mengulas berbagai dinamika regulasi pemilu, isu-isu hukum pemilu, serta pentingnya memastikan keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam setiap regulasi dan implementasi pemilu.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum awal penguatan kolaborasi antara Bawaslu dan perguruan tinggi dalam mendorong reformasi hukum pemilu yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *