SIDOARJO – Menanggapi viralnya video pernyataan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur terkait dugaan gratifikasi, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, angkat bicara. Sigit mendesak agar Bupati (mantan Plt. Bupati) H. Subandi segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan tuduhan tersebut sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat .
Langkah ini dipandang perlu setelah beredar luas berita online dan video yang memperlihatkan Ketua KAI Jatim menyatakan kesiapannya untuk “buka-bukaan” di hadapan Mabes Polri maupun KPK. Pernyataan tersebut menyasar dugaan praktik gratifikasi yang terjadi selama masa jabatan H. Subandi sebagai Plt. Bupati.
”Hal ini sangat penting sebagai bentuk konfirmasi publik, apakah dugaan gratifikasi tersebut benar terjadi atau tidak. Sebagai pejabat publik, Bupati memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membersihkan nama baiknya jika tuduhan itu tidak berdasar,” tegas Sigit Imam Basuki.
Menurut Sigit, sikap diam hanya akan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, terutama mengingat posisi H. Subandi sebagai figur publik. Dengan melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tersebut, publik dapat melihat fakta yang sebenarnya melalui proses hukum yang transparan.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan pernyataan keras dari pihak KAI Jatim yang mengklaim memiliki bukti kuat terkait adanya aliran dana tidak sah. JCW menegaskan bahwa integritas kepemimpinan di daerah harus dijaga, dan setiap indikasi korupsi maupun gratifikasi wajib dituntaskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ke depan.
