Indeks

Menko PM, Tiga Kriteria Prioritas Bantuan Infrastruktur Pondok Pesantren

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan komitmen serius pemerintah dalam memberikan perhatian khusus pada perbaikan infrastruktur pondok pesantren di seluruh Indonesia. Dalam sebuah wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi nasional, Menko Muhaimin menguraikan mekanisme dan kriteria prioritas bagi pondok pesantren yang akan menerima bantuan maksimal dari pemerintah.

​Prioritas Berdasarkan Instruksi Presiden
​Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa langkah cepat ini diambil menindaklanjuti instruksi langsung dari Presiden. ​”Kalau Pak Presiden menginstruksikan harus bantu, pokoknya bantu sekuat kemampuan negara,” tegas Menko Muhaimin.

​Ia mengakui bahwa upaya perbaikan masif ini memerlukan kolaborasi dan penyesuaian anggaran. Saat ini, pemerintah akan melakukan koordinasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, khususnya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU) terkait kebutuhan anggaran riil.

​Bahkan, Muhaimin tidak menutup kemungkinan adanya upaya kolektif, seperti iuran, untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan. “Bahkan bisa iuran, kalau memang dibutuhkan,” tambahnya.

​Mekanisme Bantuan: Konsultasi dan Sharing
​Sebagai tahap awal, Menko Muhaimin menyebutkan bahwa “bantuanya” akan difokuskan pada aspek non-fisik, yaitu gratis konsultasi. ​”Bantuan dalam bentuk gratis konsultasi. Dan kalau memang membutuhkan, akan diajak sharing [berbagi pengalaman/pengetahuan] untuk merencanakan perbaikan,” jelasnya.

​Langkah ini bertujuan agar pondok pesantren memiliki perencanaan pembangunan yang matang, terutama bagi bangunan-bangunan yang sudah berusia tua dan rentan.

​Tiga Kriteria Pondok Pesantren Prioritas Maksimal
​Untuk memastikan bantuan berjalan tepat sasaran, pemerintah menetapkan tiga kriteria utama yang akan menjadi fokus bantuan perbaikan secara maksimal:

1. ​Santri Seribu ke Atas: Pondok pesantren dengan jumlah santri yang sangat besar, yaitu seribu orang atau lebih, yang menunjukkan vitalitas dan kebutuhan sarana yang lebih mendesak.

2. ​Kondisi Pondok Sarana Rawan Musibah: Ini menjadi perhatian utama pasca sejumlah insiden di beberapa daerah. Prioritas diberikan kepada pondok yang kondisi bangunannya, terutama asrama dan sarana belajar, rawan terhadap musibah seperti roboh atau kebakaran.

3. ​Benar-Benar Tidak Mampu: Bantuan akan diprioritaskan untuk pondok pesantren yang secara finansial benar-benar tidak mampu untuk melakukan rehabilitasi atau renovasi sendiri.

​Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar berharap dengan adanya kriteria dan komitmen ini, keselamatan dan kenyamanan belajar para santri di seluruh Indonesia dapat terjamin secara optimal.

Exit mobile version