Pusdek Sarankan Sekwan Konsultasi Ke Provinsi Terkait Polemik Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang

MALANG – ​Internal DPRD Kabupaten Malang saat ini tengah dilingkupi suasana hangat menyusul munculnya polemik penunjukan Pelaksana Tugas atau Plt Ketua DPRD. Persoalan ini mencuat ke permukaan akibat adanya benturan penafsiran terhadap dua regulasi yang berbeda namun sama-sama dijadikan sandaran hukum oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

​Ketegangan bermula ketika pimpinan DPRD merujuk pada Pasal 40 PP Nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa jika ketua berhalangan sementara, maka pimpinan lainnya harus bermusyawarah untuk menunjuk salah satu unsur pimpinan sebagai Plt Ketua.

Namun, pendapat ini berbenturan dengan Pasal 47 ayat satu Peraturan DPRD Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD yang baru saja disahkan. Dalam aturan lokal tersebut, dijelaskan bahwa jika pimpinan tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari tiga puluh hari, maka partai politik asal berhak mengusulkan pengganti dari partai yang sama.

​Menanggapi diskusi panas yang kian melebar di internal dewan, Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik atau Pusdek, Asep Suriaman, angkat bicara. Asep menilai bahwa persoalan dualisme tafsir ini harus segera dicarikan jalan tengah agar tidak berkembang menjadi konflik politik yang berkepanjangan dan mengganggu kinerja legislatif.

Ia menyarankan agar Sekretaris Dewan bersama Bagian Hukum segera menjalin koordinasi dan melakukan konsultasi ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi mendapatkan kepastian hukum yang absolut sehingga tidak ada lagi ruang untuk salah tafsir.

​Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa secara normatif, penentuan Plt Ketua DPRD merupakan kewenangan kolektif dari unsur pimpinan dewan dan bukan merupakan domain dari partai politik.

Ia mengingatkan agar partai politik menahan diri dan tidak mencampuri keputusan yang sudah menjadi wilayah kerja pimpinan dewan. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, sebab publik saat ini mulai mengaitkan situasi tersebut dengan memori politik masa lalu saat Didik Gatot Subroto dari PDI Perjuangan mundur demi mengikuti Pilkada.

​Kala itu, posisi Plt Ketua DPRD secara mengejutkan jatuh ke tangan Sodikul Amin yang berasal dari Partai NasDem. Situasi serupa kini dinilai berpotensi terulang kembali jika palu sidang harus berpindah ke tangan partai lain akibat ketidakjelasan aturan.

Oleh karena itu, langkah konsultasi ke tingkat provinsi dianggap sebagai solusi paling bijak untuk menjaga stabilitas politik di Kabupaten Malang agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa bayang-bayang perebutan kekuasaan pimpinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *