SIDOARJO – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City menuai kritik dari DPRD Sidoarjo. Langkah tersebut dinilai berpotensi memperpanjang penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman, M.Kes., menyayangkan keputusan Bupati Sidoarjo beserta Bagian Hukum yang memilih menempuh upaya banding. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat serta menghormati putusan hukum yang telah dijatuhkan pengadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan warga terkait pembongkaran tembok pembatas di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo tidak sah secara hukum.
PTUN juga memerintahkan Pemkab Sidoarjo untuk membangun kembali tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City seperti kondisi semula. Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi warga yang sejak awal memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
H. Usman menegaskan DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Ia berharap pemerintah daerah lebih mengutamakan dialog serta penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan rakyat dibanding memperpanjang proses hukum.
Menurutnya, rakyat tidak boleh merasa sendirian dalam memperjuangkan hak-haknya. DPRD, kata Usman, akan tetap berdiri bersama masyarakat untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.












