Indeks

Terkait LKPJ, Beberapa Fraksi Menunggu Sikap Gerindra

SIDOARJO – Memasuki penghujung Maret 2026, suhu politik di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo mulai merangkak naik. Fokus utama para legislator kini tertuju pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo tahun anggaran 2025 yang harus segera diserahkan.

​Sesuai amanat Pasal 70 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, Maret ini menjadi tenggat krusial bagi eksekutif untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan wakil rakyat.

​Menariknya, atmosfer di kursi legislatif saat ini cenderung pasif namun penuh kalkulasi. Hasil pantauan dan bincang ringan dengan sejumlah anggota fraksi mengungkapkan bahwa mayoritas partai di DPRD Sidoarjo memilih untuk menahan diri. Mereka secara tersirat mengaku sedang menunggu sikap politik dari Fraksi Partai Gerindra.

​”Kami melihat ke arah mana sikap politik Gerindra bergerak. Posisi mereka akan sangat menentukan dinamika pembahasan LKPJ kali ini,” ujar salah satu anggota fraksi yang enggan disebutkan namanya disela silaturahmi lebaran.

​Ketidakpastian ini bukan tanpa alasan. Publik tentu masih mengingat jelas drama penolakan LKPJ yang terjadi beberapa waktu lalu, yang sempat mengguncang stabilitas politik daerah. Ketika ditanya apakah ada potensi penolakan kembali, ia enggan berspekulasi terlalu dini. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa rekam jejak sikap politik fraksi-fraksi pada periode sebelumnya bisa menjadi gambaran kuat untuk situasi saat ini.

​Namun yang harus menjadi catatan, ​hubungan politik bupati dan Wabub dikabarkan kian meruncing, ditambah lagi perilaku kontroversi ekskutif dan membuat kegaduhan ditengah opini publik yang butuh realisasi program pembangunan tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi fraksi-fraksi

Exit mobile version