100 Hari Lebih PAW Tak Kunjung Diproses, Mantan Ketua KPU Soroti Hak Rakyat yang Terabaikan!

Sidoarjo – Mantan Ketua KPU Sidoarjo, Muhammad Iskak, menyoroti lambatnya proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sidoarjo setelah meninggalnya almarhum Bambang Riyoko. tiga bulan lebih berlalu, proses PAW disebut belum juga berjalan. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap keterwakilan masyarakat yang berpotensi terganggu.

Iskak menjelaskan, secara prosedural, partai politik terkait mengajukan PAW kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD meminta nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu Legislatif 2024 ke KPU . KPU memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan jawaban atas surat DPRD sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah proses di KPU, berkas PAW diteruskan DPRD ke gubernur melalui bupati. Menurut Iskak, setiap tahapan tersebut perlu berjalan sesuai ketentuan agar kekosongan kursi wakil rakyat tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Ia menegaskan, masyarakat menjadi pihak pertama yang dirugikan akibat tertundanya PAW. Kekosongan keterwakilan tersebut berpotensi menghambat penyaluran aspirasi warga, mulai dari kegiatan reses hingga pengajuan pokok-pokok pikiran (pokir) apabila berkaitan dengan anggota yang bersangkutan.

Dampak berikutnya dirasakan partai politik. Iskan menilai, ketiadaan satu anggota dapat memengaruhi keterlibatan partai dalam forum-forum DPRD yang membutuhkan suara individual, termasuk proses pemungutan suara (voting) dalam rapat maupun persidangan.

Iskak menyoroti pentingnya kejelasan proses PAW agar hak masyarakat tetap terwakili dan fungsi kelembagaan DPRD berjalan optimal. Sebab, kursi yang kosong bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut keberlanjutan suara warga yang telah dititipkan melalui pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *