PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Adinda Denisa, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak yang baru disahkan sekitar dua pekan lalu menjadi tonggak awal dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif di daerah. Perda ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan perlindungan anak di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Menurut Adinda, secara filosofis keberadaan perda ini akan menjadi fondasi utama bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan strategis yang berpihak pada anak. Ia menekankan bahwa keamanan dan kualitas tumbuh kembang anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pembangunan daerah.
Adinda juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjalankan perda ini. Ia menilai bahwa keterlibatan berbagai elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga lembaga pendidikan, menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah rencana pembentukan Komisi Perlindungan Anak (KPA) di tingkat daerah. Menurutnya, kehadiran lembaga ini akan memperkuat sistem pengawasan dan advokasi terhadap berbagai persoalan anak, serupa dengan peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia di tingkat pusat.
Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah rencana pembentukan Komisi Perlindungan Anak (KPA) di tingkat daerah. Menurutnya, kehadiran lembaga ini akan memperkuat sistem pengawasan dan advokasi terhadap berbagai persoalan anak, serupa dengan peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia di tingkat pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh politisi Partai Gerindra itu dalam kegiatan Jagongan Wakil Rakyat (JAWARA) yang digelar di Tawatu Kopi, Prigen, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Melalui forum tersebut, Adinda berharap perda ini dapat segera diimplementasikan secara optimal demi menjamin masa depan anak-anak di Kabupaten Pasuruan yang lebih aman, sehat, dan berkualitas. S.Rizal
