Indeks

Empat Alasan Porsi Haji Bisa Dilimpahkan, Kemenhaj Malang Tegaskan Syaratnya

GATHERING HAJI CEPAT DAN MUDAH BERSAMA PIHK PT DARMA WISATA

Malang – Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Malang, Drs. KH. Abdus Salam, S.Ag., M.Sy., menjelaskan empat kondisi yang memungkinkan porsi haji jemaah dilimpahkan kepada ahli waris sesuai ketentuan pemerintah.

Pertama, pelimpahan dapat dilakukan apabila jemaah mengalami sakit permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah. Kedua, apabila jemaah meninggal dunia dengan bukti akta kematian dari Disdukcapil.

Ketiga, pelimpahan berlaku bagi jemaah yang tidak lagi memenuhi batas usia yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi. Keempat, jemaah yang tidak memenuhi panggilan pelunasan biaya haji selama lima tahun berturut-turut juga dapat mengajukan pelimpahan porsi.

Kyai Abdus Salam menegaskan, porsi haji yang dilimpahkan tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Penerima harus berasal dari ahli waris, seperti suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak kandung, maupun saudara kandung.

Untuk membuktikan hubungan ahli waris, penerima wajib melengkapi dokumen pendukung. Suami atau istri antara lain menunjukkan KTP, KK dan akta nikah. Sementara anak atau saudara kandung perlu melampirkan dokumen seperti akta kelahiran dan ijazah sebagai bukti hubungan keluarga.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Gathering Haji Cepat dan Mudah melalui PIHK PT Darma Wisata di Hotel Ascent Premiere, Kota Lama, Rabu (23/9/2026) pagi, yang dihadiri pengurus dan pemilik KBIH se-Kabupaten Malang. Kyai Abdus Salam berharap ketentuan ini dipahami masyarakat dan penyelenggara agar proses pelimpahan berjalan sesuai aturan serta hak jemaah dan ahli waris tetap terlindungi.

Exit mobile version