SIDOARJO – asus dugaan penganiayaan yang terjadi dalam polemik sengketa lahan di Dusun Grinting, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat. Kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian segera menuntaskan laporan yang telah berjalan selama beberapa bulan.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum korban sekaligus Ketua Umum Sigit Imam Basuki saat mendatangi Mapolresta Sidoarjo pada Senin (11/5/2026). Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan laporan milik kliennya, Heri Susanto.
Menurut Sigit, laporan dugaan penganiayaan itu sebenarnya telah dibuat sejak 24 Januari 2025. Namun hingga kini, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami datang untuk meminta kejelasan perkembangan laporan klien kami. Harapan kami, perkara ini dapat ditangani secara profesional dan tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Sigit kepada awak media.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari sengketa akses jalan pada lahan warisan di Dusun Grinting. Konflik tersebut kemudian memicu ketegangan antar pihak hingga berujung dugaan tindak penganiayaan terhadap korban.
Selain itu, Sigit juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait lebar akses jalan yang dipersoalkan. Menurutnya, sejumlah ahli waris mengaku tidak pernah menyetujui pemberian akses jalan selebar enam meter sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar. (S.Rizal)












