Indeks

Dekan FISIP UNIRA Angkat Bicara: Asas Lex Specialis Harus Jadi Acuan Polemik Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang

Lex specialis derogat legi generali (aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum)

MALANG – Gelombang perbedaan pendapat mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang terus bergulir. Kali ini, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang, Husnul Hakim Syadad, memberikan sorotan tajam dari perspektif hukum dan politik.

Menurutnya, kunci penyelesaian polemik ini terletak pada pemahaman terhadap kaidah hukum Lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

​Persoalan ini berakar pada beda penafsiran rujukan hukum. Di satu sisi, pimpinan dewan menggunakan Pasal 40 PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai dasar musyawarah pimpinan yang akhirnya menunjuk H. Choliq sebagai Plt Ketua DPRD sementara.

Namun di sisi lain, Pasal 47 Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 secara spesifik mengatur bahwa jika terjadi kekosongan pimpinan lebih dari 30 hari, maka partai politik asal berhak mengusulkan pelaksana tugas.

​Husnul Hakim menegaskan bahwa dalam konteks ini, Tatib DPRD memiliki sifat yang lebih spesifik atau khusus dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP) yang bersifat umum tidak menyebutkan jumlah hari.

Ia menilai keberadaan Tatib tersebut memiliki legitimasi yang kuat karena lahir dari kesepakatan kolektif seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang.

Selain itu, Husnul memandang tidak ada poin dalam Tatib tersebut yang secara substansial bertentangan dengan aturan di atasnya, baik PP maupun peraturan Mendagri.

​Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua IKA PMII Kabupaten Malang ini mengingatkan adanya hak konstitusional yang melekat pada partai politik pemenang pemilu sesuai dengan Undang-Undang MD3.

Menurutnya, kursi ketua adalah hak partai pengusung, sehingga mekanisme pengisian Plt yang melibatkan usulan partai asal merupakan bentuk penghormatan terhadap asas proporsionalitas partai di parlemen.

​Namun, Husnul menyayangkan lemahnya langkah antisipatif dari internal legislatif. Ia menilai seharusnya Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Pimpinan DPRD sudah melakukan konsultasi lebih awal ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian Dalam Negeri sebelum polemik ini memanas.

Keterlambatan koordinasi ini dianggap berisiko tinggi terhadap legalitas produk hukum yang dihasilkan dewan.
​Husnul memperingatkan bahwa selama persoalan pimpinan masih menjadi perdebatan, maka legitimasi setiap keputusan penting yang dikeluarkan DPRD akan berkurang.

Ia menekankan bahwa DPRD tidak akan bisa bekerja maksimal dalam mengambil keputusan strategis jika fondasi kepemimpinannya masih digoyang persoalan administrasi.

Exit mobile version