Indeks

Dimas Yemahura Alfaruq Sang “Giant Killer” Yang Bidik Investasi Bodong Rp 28 M.

​SIDOARJO – Nama Dimas Yemahura Alfaruq kembali menjadi perbincangan hangat di Jawa Timur. Pengacara yang dikenal vokal dan tak gentar berhadapan dengan tembok kekuasaan ini merupakan kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo.

​Bagi publik terutama masyarakat sidoarjo, munculnya Dimas dalam pusaran kasus besar bukanlah hal baru.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini memiliki rekam jejak panjang sebagai pembela masyarakat kecil dan kerap berhadapan dengan tokoh-tokoh kuat maupun pengusaha kelas atas.

​Nama Dimas mulai meroket dan melekat di hati warga Sidoarjo saat ia turun advokasi – mendampingi eks korban Lumpur Lapindo. Ia menjadi aktor kunci dalam penyelesaian sertifikat perumahan Renojoyo, Kedungsolo, Porong yang.

​Di saat banyak pihak angkat tangan, kegigihan Dimas berhasil menuntaskan sengketa lahan yang menahun. “Tangan dinginnya” terbukti mampu mengurai benang kusut hukum yang melibatkan birokrasi rumit, hingga warga akhirnya mendapatkan hak legal atas tanah mereka.

​Puncak popularitas dan pembuktian tajamnya insting hukum Dimas terjadi pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kasus ini sempat mengguncang nasional ketika tersangka utama awalnya divonis bebas oleh majelis hakim.
​Tak menyerah, Dimas melakukan perlawanan hukum yang luar biasa hingga akhirnya fakta hukum berbakti 180 derajat.

Direktur Lembaga bantuan hukum Damar Indonesia ini berhasil ​Membalikkan posisi hukum: Dari vonis bebas menjadi jeratan hukum berat bagi tersangka bahkan mampu membongkar sistem peradilan yang hari ini kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat.

​Kini, publik menanti gebrakan selanjutnya. Dengan rekam jejak sebagai pengacara yang kerap memenangkan perkara melawan “raksasa”, kehadiran Dimas dalam kasus investasi bodong Rp 28 miliar ini menjadi sinyal serius bagi kita semua.

​Banyak yang menilai, keterlibatan Dimas akan membuat kasus ini semakin terang benderang, mengingat ia dikenal sebagai pengacara yang tidak bisa “dibeli” dan selalu mengedepankan pembuktian materiil yang solid di persidangan.

Exit mobile version