Indeks

DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakat Rombak SOTK

PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

PASURUAN – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026) sore.

Perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah. Penataan kelembagaan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pelayanan kedaruratan di Kabupaten Pasuruan.

Urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan direncanakan menjadi perangkat daerah tersendiri melalui pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C. Pembentukan dinas khusus ini diharapkan membuat penanganan kebakaran dan operasi penyelamatan lebih terfokus.

Juru Bicara Pansus III DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Ghoni Atqon, menjelaskan bahwa penataan kelembagaan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan serta beban kerja masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, perubahan SOTK diharapkan sesuai dengan kebutuhan riil pemerintahan dan masyarakat.

Kesepakatan ini menjadi momentum pembenahan birokrasi di Kabupaten Pasuruan. Dengan struktur organisasi yang lebih tepat, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran dan berbagai kondisi darurat.

Exit mobile version