MALANG – Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri, khususnya di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan kembali jadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta “sumbangan sukarela”, namun dengan nominal yang sudah ditentukan pihak sekolah 200rb-250rb/bulan/siswa. Apabila orangtua siswa tidak membayar, anaknya tidak di perbolehkan mengikuti ujian semester (Penilaian Akhir Semester), ini menjadi beban psikologis anak di sekolah, dan orangtua tentunya.
Direktur Pusdek ( Pusat Studi Demokrasi dan Kajian Publik), Asep Suriaman, S. Psi menyebut aduan serupa sudah banyak masuk pengaduan selama setahun terakhir dari beberapa SMAN dan SMKN diwilayah kabupaten Malang. Pusdek mendorong APH segera masuk guna melakukan penyelidikan terkait pungli di Sekolah Negeri SMAN/SMKN.
Asep menilai masalah utama terletak pada berubahnya sumbangan sukarela menjadi kewajiban.
“Akar masalahnya ketika sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela berubah menjadi kewajiban dengan nominal dan cara pembayaran yang ditentukan dan bertentan dengan Permendibud 75 tahun 2015 tentang Komite Sekolah,” tegas Asep.
Asep mendorong sekolah membuka ruang transparansi lewat komite, sekaligus mencari alternatif penggalangan dana dari dunia usaha dan sektor swasta agar beban tidak selalu jatuh kepada wali murid.
Sementara itu, ASEP, menilai pungli tidak akan muncul bila pemerintah mampu menjamin kebutuhan sekolah secara penuh.
Namun karena keterbatasan anggaran, komite diberi ruang melalui Permendikbud 75 Tahun 2016 untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana pendidikan.
Tanpa lelah Direktur Pusdek mengingatkan dampak jangka panjang pungli bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.
“Jika dibiarkan, masyarakat bisa lebih memilih jalur pendidikan alternatif yang fokus pada keterampilan praktis,” katanya.
Asep berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan untuk tidak tinggal diam dan selalu rutin melakukan pengawasan internal, audit mendadak, hingga melibatkan inspektorat.
“Sekolah diharapkan melakukan analisis kebutuhan di luar RKS lalu menyampaikannya melalui komite. Dengan begitu, pungutan bisa dicegah,” tegas ASEP.
Dengan silang pendapat dari legislatif, komite, akademisi, hingga pemerintah, persoalan pungli di sekolah negeri kembali menjadi pekerjaan rumah besar. Transparansi, komunikasi, dan tata kelola yang baik menjadi kunci agar dunia pendidikan benar-benar berpihak pada siswa dan orang tua.{}












